Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang
menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik
antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10
November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk
menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir
Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda
untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal
karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,
Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia
atas Jawa dan Madura saja.
Konflik yang berlarut-larut antara Indonesia dan Belanda menjadi latar
belakang terjadinya Perjanjian Linggarjati. Konflik ini muncul
dikarenakan Belanda belum rela untuk mengakui kemerdekaan bangsa
Indonesia yang baru saja dideklarasikan. Para pemimpin menyadari bahwa
untuk menyelesaikan konflik bukan dengan peperangan yang akan memakan
banyak korban. Untuk itu, Inggris berusaha mempertemukan Indonesia
dengan Belanda di meja perundingan. Realisasinya adalah pada tanggal 10
November 1946 diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda di
Linggarjati, Cirebon. Perundingan Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:
- Pemerintah Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan Dr. A. K. Gani.
- Pemerintah Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn, De Boer, dan Van Pool.
- Inggris, sebagai mediator diwakili oleh Lord Killearn.
Isi Perjanjian Linggarjati
Penandatangan isi Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan
Belanda dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara
kenegaraan di Istana Negara Jakarta. Berikut ini adalah isi Perjanjian
Linggarjati.
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Belanda dan Republik Indonesia akan bekerja sama untuk membentuk Negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Timur Besar, dan Kalimantan. Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
- Belanda dan RIS akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.
Perjanjian Linggarjati memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa
Indonesia. Dampak positifnya adalah Indonesia sebagai negara yang baru
saja mendeklarasikan kemerdekaannya mendapatkan pengakuan dari Belanda.
Sedangkan, dampak negatifnya adalah wilayah Indonesia semakin
sempit karena Belanda mengakui kekuasaan de facto Republik hanya pada Jawa, Madura, dan Sumatra saja.

0 komentar :