Selasa, 23 Agustus 2016

Agresi Militer Belanda I 21 Juli 1947

admin3     05.36    



Agresi Militer Belanda I adalah operasi militer Belanda di Jawa dan Sumatera terhadap Republik Indonesia yang dilaksanakan dari 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947. Operasi militer ini merupakan bagian dari Aksi Polisionil yang diberlakukan Belanda dalam rangka mempertahankan penafsiran Belanda atas Perundingan Linggarjati. Dari sudut pandang Republik Indonesia, operasi ini dianggap merupakan pelanggaran dari hasil Perundingan Linggarjati.

Agresi Militer Belanda 1 direncanakan oleh Van Mook, dia merencanakan negara-negara boneka dan ingin mengembalikan kekuasaan Belanda atas Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pihak Belanda melanggar perundingan linggarjati yang telah disepakati sebelumnya, bahkan mereka menyobek kertas perjanjian tersebut. Kemudian pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda melancarkan aksi militer pertama dengan target utama kota-kota besar di pulau Jawa dan Sumatra.
Pasukan TNI yang tidak pernah menyangka akan terjadinya agresi militer Belanda itu, tidak siap untuk menghadang serangan yang datangnya secara tiba-tiba. Serangan tersebut mengakibatkan pasukan TNI tercerai-berai. Dalam keadaan seperti itu, pasukan TNI berusaha untuk menjalin koordinasi antar satuan dan membangun daerah pertahanan baru. Pasukan TNI melancarkan taktik gerilya untuk menghadapi pasukan Belanda. Dengan taktik gerilya, ruang gerak pasukan Belanda berhasil dibatasi. Gerakan pasukan Belanda hanya berada pada kota-kota besar dan jalan-jalan raya, sedangkan di luar kota, kekuasaan berada di tangan pasukan TNI.
Agresi Militer Belanda 1 ternyata menimbulkan reaksi yang hebat dari dunia internasional. Pada tanggal 30 Juli 1947, pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia segera dimasukkan dalam daftar acara Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan penghentian dari kedua belah pihak yang mulai berlaku tanggal 4 Agustus 1947. Untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian gencatan senjata tersebut, maka dibentuk suatu Komisi Konsuler yang anggotanya adalah konsul jenderal yang berada di Indonesia.

Komisi Konsuler itu diperkuat dengan militer Amerika Serikat dan Prancis, yaitu sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan PBB, Komisi Konsuler menyatakan bahwa antara tanggal 30 Juli 1947 - 4 Agustus 1947 pasukan Belanda masih mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia menolak garis demarkasi yang dituntut oleh pemerintah Belanda berdasarkan kemajuan pasukannya setelah perintah gencatan senjata. Namun penghentian tembak-menembak telah dimusyawarahkan, meski belum menemukan tindakan yang dapat mengurangi jatuhnya korban jiwa.

0 komentar :

© Liputan Plus. Powered by Blogger.